Minsel - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, MM (Marvel), 18 tahun, warga Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tersangka MM diamankan di rumahnya pada Kamis (06/12/2018), setelah sempat buron selama kurang lebih 6 (enam) bulan lainnya.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan ini.
"Kami mengamankan seorang lak-laki berinisial MM alias Marvel, selaku tersangka kasus penganiayaan dengan sajam berdasarkan laporan polisi nomor LP/53/VI/2018/Sulut-Res Minsel/sek-rttk," ungkap Kasat Reskrim.
Terpantau tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peliput: Suharto Kembuan.