Minsel-Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten minahasa selatan selasa, 18/12/1018, melakukan pemusnahan KTP-el yang sudah kadaluarsa dan dinyatakan rusak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. Corneles Mononimbar Msi, mengatakan pemusnahan ini, adalah merupakan surat edaran Menteri Dalam Negeri no.470.13/III76/SJ Tentang Penata usahaan KTP-Eletronic yang rusak atau invalid, yang di tujukan kepada Bupati/Walikota, yang melalui surat tertanggal 13 Desember 2018," ungkap Mononimbar.
" Pemusnahan ini dilakakukan karena ada banyak warga yang sudah berganti status,diantaranya mereka yang belum kawin beralih status kawin, dan ada juga yang dinyatakan rusak. Kenapa ini dimusnahkan, kami sebagai pemerintah mengantisipasi dan menghindari akan adanya penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi saat ini adalah tahun politik dan pemerintah juga mau menghindari akan adanya tundingan dari masyarakat dengan adanya penerbitan KTP ganda untuk di pakai warga, yang dapat menguntungkan partai tertentu dan jika tundingan itu ada dianggap salah besar," ujar Kepala Dinas yang akrab dengan wartawan.
Ditambahkan Mononimbar, jumlah KTP-el yang rusak dan yang berganti status saat ini yang telah dimusnahkan, berjumlah 3.305 buah," jelas Corneles Mononimbar.
Pemusnahan KTP-el, dilakukan di halaman depan kantor Dinas Dukcapil kabupaten minahasa selatan, disaksikan oleh Bupati Minahasa Selatan, DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, yang di wakili oleh Asisten I Pemkab Minsel Drs. Handri Sondakh, Kapolres Minsel AKBP. FX Winardi Prabowo SIK, yang di wakili oleh, Kanit Tipiter IPDA. Fadly, Satpol.PP dan lainya.
Peliput Biro Minsel: Suharto Kembuan.