MINSEL - Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 16 tahun.
Menurut Kepala Disdukcapil Minahasa Selatan (MINSEL), Corneles Menonimbar MM, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Misalnya ketika anak mengalami kejadian di jalan ketika sedang tidak bersama anggota keluarga, akan mudah untuk ditelusuri asalnya.
"Kalau misalnya ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimilikinya, karena alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah. Tentu saja kita tidak mengharapkan hal buruk menimpa anak-anak kita semua," ujar Mononimbar saat ditemui di Kantornya Kamis (27/11/2018).
Lanjut Mononimbar tujuan lain dengan KIA itu sangat banyak, tapi perlu ada komitmen dengan berbagai pihak."Misalnya, kitab yang tidak ingin anak sekolah itu mendapatkan diskon ketika membeli keperluan sekolah atau berpergian ke museum, taman, atau tempat lainnya yang perlu mereka datangi," katanya.
Pembuatan KIA kali ini, kata Mononimbar prosesnya bisa ditunggu lantaran selesai dalam waktu sehari. Pihaknya akan mencoba menyelesaikan pencetakan KIA dalam waktu sehari meskipun peminatnya membludak, Pada tahun 2018 ini mencatat jumlah pemegang Kartu Identitas Anak (KIA) di kabupaten Minsel sekitar 5 ribu anak dari 60 ribu anak atau sekitar 10 persennya.
Jadi diharapkan kepada camat dan Hukum tua,yang ada dikabupaten Minahasa selatan agar dapat mengajak orang tua yang ada untuk dapat mengajak anak anak mereka membuat Kartu Identitas Anak (KIA).Ucap Mononimbar.