Ketua DPW PKB Sulut, Greetty Tielman, Menjadi Penghuni Sel Tahanan Polda Sulut sejak, Kamis (18/10/2018). Dia Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rehabilitasi Gedung Hall B KONI Sario. |
MANADO, Infosatu.co.id - Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Utara (Sulut), Greetty Tielman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rehabilitasi Gedung Hall B KONI. Bahkan wanita tersebut, langsung dilakukan penahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Sulut.
Informasi yang diterima media ini, Greetty ditahan bersama dua orang tersangka lainnya yakni berinisial Salim Nurdin dan Makos Palit. Mereka ditahan sekitar pukul 20.33 Wita, Kamis (18/10/2018). Awalnya ketiga tersangka dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan , di Subdit Tipikor Polda Sulut sekitar pukul 08.00 Wita.
Ketiganya pun keluar dari ruang pemeriksaan bersama penyidik setelah diperiksa sekitar 10 jam lamanya. Mereka ternyata menuju RS Bhayangkara Manado melakukan tes kesehatan. Dari situ, ketiganya pun kembali ke Polda dan kemudian dilakukan penahanan.
Informasi yang diterima, Greetty Tielman bersama kedua tersangka lainnya diduga terlibat kasus korupsi proyek rehabilitasi gedung Hall B Koni yang berbandrol Rp 2,3 miliar. Sementara itu, dari pantauan media ini, nama Ketua DPW PKB Sulut, Greetty Tielman bersama dua tersangka lainnya terlihat tertera pada papan nama tahanan di ruangan tunggu, depan ruangan tersanga ditahan.
Greetty Tielman, pun tercatat nomor urut 24 sebagai penghuni tahanan sel tahanan Polda Sulut.
Dugaan korupsi rehabilitasi gedung Hall B KONI Sario ditemukan penyidik Polda Sulut karena pengerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran. Meski terlihat baru dari luar bangunan, namun beberapa fasilitas didalamnya justru tak sesuai.
Penyidik Direskrimsus Polda Sulut pun mulai melakukan penyelidikan dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Pihak Polda Sulut Sulut melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Deddy Sofiady saat dikonfirmasi terkait penahanan Ketua DPW PKB tersebut bersama dua tersangka lainnya membenarkan penahanan tersebut. "Iya betul. Masih proses sidik," katanya. (redaksi)