Roro Fitria saat dibawah petugas. |
JAKARTA, Infosatu.co.id - Tersandung kasus narkoba, akhirnya Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Vonis tersebut diputuskan hakim karena Roro dianggap bukan pecandu.
Setelah ditangkap, Roro Fitria langsung diperiksa urine. Namun urine pedangdut itu negatif narkoba. Pasal yang dikenakan untuk Roro pun bukan untuk pecandu melainkan pengedar.
Namun pihak Roro mengaku bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka juga bakal mengupayakan Roro Fitria untuk kembali melakukan tes urine.
"Kita akan mencoba gimana caranya agar bu roro dites kembali, caranya bukan hanya tes urin saja tapi berbagai tes. Psikiater, DNA, dan semua diperiksa. Karena waktu pemakaian, bu Roro dengan tesnya itu makan waktu lama. Jadi dia terakhir pakai Januari baru diperiksa tanggal 21 Februari itu yang membuatnya negatif," kata pengacaranya Asgar Sjafri.
Hakim Ketua, Iswahyu Widodo, pun mengadili Roro Fitria sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa RF terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan.
3. Masa tahanan dikurangi sepenuhnya.
4. Menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan.
5. Memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, atm bca dikembalikan ke Roro, membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.
Usai itu sambil menangis Roro pun langsung dijemput petugas kejaksaan unjuk dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: detik
Editor: Redaksi