Iklan

Iklan

Jika DPS Tak Berubah Sampai DPT, 81.322 Suara Ini Tentukan Nasib Mitra 5 Tahun ke Depan

infosatu co id
19 Mar 2018, 09:24 WIB Last Updated 2021-03-16T15:16:45Z



MANADOPOST.CO.ID-RATAHAN-KPU Minahasa Tenggara akhirnya melakukan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP), yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Jika hasil DPS yang ditetapkan tadi malam tak ada perubahan sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),  maka dipastikan 81.322 suara rakyat Mitra inilah yang akan menentukan nasib Mitra 5 tahun ke depan.

Di ruangan rapat,  yang sangat representatif,  KPU Mitra bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mensahkan DPS Mitra yang kini berada pada 81.322 wajib pilih.

Hal ini sesuai berita acara yang diserahkan pada perwakilan tim kampanye dan pemenangan Pasangan Calon (Paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Mitra Jemes Sumendap SH dan Drs Joke Legi, yang diwakili Hendra Paat.

Demikian juga berita acara diserahkan pada Panitia Pengawas (Panwas)  Kabupaten Mitra yang langsung dihadiri Ketua Drs Jobby Longkutoy, yang terlihat didampingi oleh pimpinan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), diantaranya terlihat Ketua Panwascam Touluaan Selatan Hensly Pelleng, Touluaan Otnie Tamod,  Siliaan Raya Ruland Sandag, Tombatu Timur Devon Pondaag, Pasan Indri Rambi,  Ratahan Noldy Pangkerego serta pimpinan lainnya.

Menurut komisioner KPU Mitra yang dihadiri Pdt Fanny Wurangian MTh selaku Plh Ketua KPU Mitra, dimana Ketua Drs Ascke Benu MSi lagi dinas keluar daerah,  Helty Fivi Massie SE,  Drs Johnly Pangemanan MSi,  serta Drs Irfan Rabuka MPd,  dari 81.322 DPS ini,  pemilih laki-laki berjumlah 42.063 dan perempuam 39.259.

"Sedangkan untuk pemilih baru hasil pemuktahiran menembus 5.491. Untuk pemilih tidak memenuhi syarat mencapai 8.048. Ada selisih 164 pemilih antara Pilgub 2015 lalu dan Pilkada 2018 ini,  dimana untuk pemilihan sebelumnya berada pada 81.158 pemilih,  sementara di DPS Pilkada 81.322 pemilih,” ujar Massie,  selaku divisi data.

Sesudah pleno terbuka ini, lanjut Massie, akan masuk pada tahapan selanjutnya, yakni penyampaikan DPS ke TPS pada tanggal 17–23 Maret.

"Sedangkan tanggapan masyarakat 24 Maret sampai 2 April. Dan penilaian DPS itu 3-7 April. Sementara  DPT ditetapkan tanggal 3-9 April," terang Massie.

Liputan Biro Mitra : Reagen Pantow
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jika DPS Tak Berubah Sampai DPT, 81.322 Suara Ini Tentukan Nasib Mitra 5 Tahun ke Depan

Terkini Lainnya

Iklan