ManadoPost.co.id, MINSEL,-Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) Lambok Sidabutar menegaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen akte cerai yang dituduhkan kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Minsel Corneles Mononimbar salah alamat.
Menurut Sidabutar tidak ada unsur pidana pada kasus tersebut. Itu murni kesalahan administrasi. "Penerbitan akte cerai itu bersifat bechikking (penetapan) yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara," terang Sidabutar, Rabu (21/2/2018).
Lebih lanjut Sidabutar menjelaskan pada persoalan tersebut jika ada kesalahan hanya dilakukan pembatalan akta yang sudah dikeluarkan tersebut.
"Ini sebagaimana diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan,” tuturnya. Penegasan Kajari ini pun ikut dikuatkan pakar hukum tata negara Universitas Sam ratulangi Manado, Toar Palilingan.
Secara detil dosen fakultas Hukum Unsrat ini mengatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Itu murni kesalahan prosedurnya saja.
“Kalau ditelusuri lebih jauh ternyata tidak ada pemalsuan. Justru cuma kesalahan prosedur saja,” jelas Palilingan.
Sehingga menurutnya kasus ini sebaiknya dihentikan saja. Apalagi pihak Dukcapil sudah menyadari ada kesalahan dan sudah melakukan pembatalan secara inisiatif.
“Yang semestinya dipidanakan itu yang melakukan permohonan penerbitan akte cerai. Sebab dialah yang diduga melakukan pengurusan akte dengan dokumen yang tidak valid (belum incrach),” tandasnya.
Diketahui secara hukum Adminsitrasi Negara dan Tata Usaha Negara, produk hukum atas kebijakan (beschikking) dapat diadili keabsahannya.
Namun, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan atas kebijakan sekalipun tidak membawa konsekuensi hukuman penjara pidana bagi pejabat yang menerbitkannya. Dengan catatan bahwa diterbitkannya produk hukum tersebut tidak dibarengi tindak pidana. (Ronald Kalalo)