Hal ini sebagaimana tahapan serta Peraturan KPU yang sudah ditetapkan. "Pendaftaran ini akan dilaksanakan secara serentak se Indonesia dan akan dimulai pada Senin 22 Januari 2018," ungkap Komisioner KPU Bolmong Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Daendels Somboadile, Selasa (23/01/2017).
Dijelaskannya, semua proses perekrutan berdasarkan pada Peraturan KPU No 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan. Itu artinya, lanjutnya, persyaratan dan kelengkapan calon berdasar pada peraturan tersebut.
Diungkapkannya, beberapa hal berbeda dengan pelaksaan Pemilu sebelumnya. Perbedaannya yakni kali ini usia calon paling rendah 17 tahun.
"Dan pada kelengkapan persyaratan cukup menyiapkan dua rangkap berkas yakni KTP, Ijasah dan surat keterangan kesehatan serta mengisi peryataan yang disiapkan panitia," katanya.
Dirinya pun berharap masyarakat Bolaang Mongondow dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. "Satu diantaranya dengan menjadi penyelenggara. Dan kami siap melayani," tandas. (TIM)