Infosatu.co.id - Manado - Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember Laskar Manguni Indonesia (LMI) melakukan aksi damai di halaman kantor kejati sulut menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengatasi aktor intelektual kasus dugaan korupsi pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara.
Kedatangan organisasi masyarakat adat (Ormas Adat) yang di pimpin langsung Tonaas Wangko LMI, Pendeta Hanny Pantouw dalam rangka memberi kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sulut.
“Kehadiran LMI untuk memberi dukungan penuh ke Kejati Sulut agar bisa menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sulut,” kata Pantouw yang selamat pekik I Yayat U Santi oleh massa, Kamis (14/12/2017) siang tadi.
Pantouw merincikan beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi yang saat ini penyelesaiannya masih jalan di tempat. “LMI meminta kejati Sulut terhadap aktor yang sedang makan dana dugaan Korupsi Pekerjaan Penanganan darurat Pembuatan Tanggul penahan ombak di Likupang II Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016 dengan Rp 15.299.000.000,” jelas Pantouw.
Lebih lanjut Pantouw mengatakan 3 orang tersangka yang sudah di tahan Kejati, yaitu dr RT alias Rosa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SHS alias Steven sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RM alias Robby, pihak Kontraktor, belum. “Kejati Sulut harus terus mengembangkan kasus ini. Perlu di ingat, nilai kerugiannya yang di tetapkan BPKP sebesar Rp 8,8 milyar. Nilai ini sangat besar. Sangat tidak mungkin besar ini hanya di nikmati oleh 3 orang tersangka ini,” tegas Pantouw lagi.
Pantouw diduga 3 orang tersangka ini hanya korban dari kebijakan / arahan dari oknum pejabat yang memiliki posisi yang lebih tinggi dari RT dan SHS di Pemkab Minut.
Informasi yang kami terima, lanjutnya, pencairan dana yang di lakukan oleh KPA dan PPK ke pihak kontraktor tidak sesuai prosedur. “Ada perintah dari oknum pejabat tinggi di Minut segera mencairkan dana pekerjaan dan dana yang di cairkan oleh oknum kontraktor pimpinan PT Manguni Makasiouw Minahasa tidak seluruhnya di terima sesuai perjanjian kontrak. Dana itu di berikan lagi kepada seseorang yang di duga di perintah oleh pejabat tinggi di Minut,” beber Pantouw. (Nindi)