Biner Simangunsong, Manager PLN Rayon Ratahan |
ManadoPost.co.id, Ratahan- Perusahaan Listrik Negara (PLN) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Rayon Ratahan saat ini menemui persoalan kurangnya kesadaran pelanggan listrik pascabayar untuk membayar kewajibannya.
Dengan adanya persoalan ini pihak PLN menanggung hutang tunggakan tiap bulan mencapai sebesar Rp 800 juta. Tunggakan ini diketahui sebanyak 5 ribu lebih pelanggan yang tersebar di tiga Unit wilayah Rayon Ratahan diantaranya Unit Ratatotok, Belang dan unit Tombatu.
Biner Simangunsong, Manager PLN Rayon Ratahan mengatakan, persoalan ini sebelumnya sering dialami PLN Rayon Ratahan. "Namun saat ini nilai rupiah tunggakannya sangat signifikan dibanding sebelumnya," terangnya ketika ditemui Senin (20/11/2017).
Dengan adanya tunggakan dari pelanggan, pihak PLN pun terpaksa akan mengambil langkah tegas berupa sanksi berupa surat teguran hingga pemutusan arus listrik.
"Kami secara tegas akan memberi sanksi terhadap pelangan listrik pascabayar jika yang menunggak satu bulan akan diberi surat teguran dan jika hingga dua bulan belum menyelesaikan tunggakannya maka akan diputus sementara aliran listriknya. Kalau terlambat membayar hingga tiga bulan keatas maka petugas kami akan membongkar meter," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, bilamana pelanggan ingin memasang ulang meter yang sudah di bongkar harus menyelesaikan tunggakannya. "Dan pihak kami akan memasang kembali dengan meter pulsa atau token," tegasnya lagi.
Simangunsong menambahkan, untuk meminimalisir tunggakan listrik oleh pelanggan maka dimintakan kepada para pelanggan yang memakai meter pascabayar agar menganti dengan meter Pulsa.
"Diketahui pelangan pascabayar di Rayon Ratahan sebanyak 13 ribu 360 pelangan sedangkan pelanggan listrik pulsa 13 ribu 250 pelangan," imbuhnya. (Jiag)