Iklan

Iklan

SIUP dan TDP tak Perlu Perpanjang, Enggar: Saya Sudah Tandatangan Surat Edarannya

infosatu co id
15 Nov 2017, 03:21 WIB Last Updated 2020-03-05T23:27:29Z

ManadoPost.Co.Id, JAkARTA,- Kabar baik untuk para pengusaha. Mulai saat ini para pengusaha tak perlu lagi memperpanjang lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Pasalnya pemerintahan  telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan SIUP dan mengubah TDP.

Menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, pihaknya telah menandatangani surat edaran tersebut. "Ini efektif diberlakukan mulai hari ini dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Dengan demikian, para pengusaha yang sudah existing tidak perlu lagi untuk memperpanjang SIUP dan TDP," katanya Selasa (14/11/2017).

Dirinya pun telah melaporkan ke Presiden RI, Joko Widodo. "Ini juga sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, kami dari Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja," kata Enggar.

SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan

Sementara, untuk aturan TDP,  menurutnya pemerintah akan mempermudah pengusaha. "Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online maupun manual," terangnya.

"Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam. Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah nama.perusahaannya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah," ujarnya. (Tim)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SIUP dan TDP tak Perlu Perpanjang, Enggar: Saya Sudah Tandatangan Surat Edarannya

Terkini Lainnya

Iklan