Ini Penampakan Kumtua Desa Pondok Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Kopra |
Kasus yang dilaporkan korban FM langsung ditanggapi serius pihak Polres Minahasa Selatan (Minsel). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Duwi Gali, SIK. "Cali bersama dua tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga keras melakukan tindak pidana pencurian," kata Iptu Duwi Gali, Rabu, (22/11/17).
Diungkapkannya, untuk kasus oknum Hukum Tua Pondos sementara diproses. Saat ini pihak Polres Minsel sedang memenuhi kelengkapan penyidikan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah ada mediasi yang dilakukan tapi smpai sekarang belum ada titik temu, jadi secepatnya akan dilimpahkan," tutur Gali.
Penangkapan atas tersangka Cali dilakukan tim Buruh sergap (Buser) yang dipimpin Kepala Tim (Katim) Buser Ipda Fadly tepatnya di kediamannya sendiri.
Dari informasi yang dirangkum media www.manadopost.co.id lewat surat penahanan yang didapat, tersangka Cali bersama KM alias Kendy dan AM alias Andre dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP sehingga ketiga tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Minsel. (RONALD)