Man Dijemput Petugas Polsek Tenga Setelah Dilaporkan Istrinya |
ManadaPost.co.id, Tengah- Unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), MN (Man), 50 tahun, warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (20/11/2017).
“Tersangka MN (Man) kami amankan atas laporan istrinya, Sherly Pepah (46) yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bahkan pengancaman,” ungkap Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry Torar.
Kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika Man datang ke rumah. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu pun kesal karena istrinya tidak menyediakan makanan di dapur.
Dalam kondisi emosi, MN memarahi dan membentak-bentak istrinya sambal memegang senjata tajam jenis parang.
“Korban yang merasa ketakutan dan terancam nyawanya kemudian segera mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini, kami pun segera menjemput tersangka,” tambah Aiptu Torar.
Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang.
“Kita masih melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan keterangan lanjutan, akan dikondisikan juga upaya mediasi mengingat ini masih dalam ranah rumah tangga; namun jika unsur pasalnya terpenuhi dan tidak ada kesepakatan damai maka akan dinaikan ke tahap penyidikan,” pungkas Torar. (Ronald)