Manado, Infosatu.co.id - Sekitar 8 jam, sejak pukul 11.00 sampai 19.15 Wita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah kantor Pengadilan Tinggi (PT) Manado, pada hari Minggu (08/10/17) kemarin.
Penyidik KPK memeriksa beberapa ruangan di PT Manado, terkhusus ruangan Ketua Pengadilan dan rumah dinas. Sejumlah berkas terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi sabtu (07/10) lalu, dibawah tim penyidik.
Berjumlah 27 personil, KPK langsung membawa berkas ke dalam mobil tanpa keterangan kepada awak media. Berkas terlihat disimpan dalam koper.
Berkas kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun anggaran 2010, yang melilit terdakwa Marlyna Moha Siahaan (MMS), juga dibawah penyidik KPK.
"Kami terus bekerjasama, jadi apa yang dibutuhkan (KPK) kami layani, baik penggeledahan diruangan ketua PT Manado dan rumah dinas kami bantu," ujar Wakil Ketua PT Manado, Siswandriyono, setelah mendampingi penyidik melakukan penggeledahan.
Siswandriyono juga menambahkan ada juga berkas yang dibawa penyidik terkait berkas turunan kasus sidang MMS.
"Kami buat salinannya," katanya, kepada awak media.