Infosatu.co.id, Minut - Jelang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang Timur berbandrol 15 M kini memasuki babak baru. Sederet nama pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) diprediksi tersandung kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Bola liar ini bermula saat Kasi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sulut, Lukman Effendy Di ruang kerjanya, Selasa (22/08), membenarkan jika Kejati akan menetapkan seseorang tersangka pada kasus tersebut.
"Pekan ini sudah akan ada tersangkanya, dan kami sudah mengantongi beberapa nama sebagai tersangka" ungkap Effendy.
Sontak, dalan ruangan tersebut bersama awak media, nama Bupati Minut sempat dipertanyakan Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stenly Towoliu.
"Apakah Bupati Minut masuk dalam daftar nama bakal calon tersangka?," tanya Towoliu.
Pertanyaan itu di anggap Kasi Dik, Lukman Effendy sebagai inti perkara dan enggan menyinggung lebih terkait pertanyaan itu.
"Belum bisa saya jawab, sebab pertanyaan ini sudah masuk pokok perkara. Karena sudah masuk pokok perkara, semua bakal terungkap di meja hijau," jelasnya.
Effendy juga menjelaskan Korupsi itu bukan hanya seorang, korupsi itu selalu bersama-sama, sehingga setiap pelaku korupsi akan mendapat ganjarannya.
"Sesuai perannya masing-masing, dalam korupsi itu ada yang namanya turut serta melakukan, memberikan perintah, memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi," terangnya.
Setelah pertemuan bersama insan pers itu, Towoliu mengatakan kepada awak media agar kasus ini segera menemukan titik terang hingga pelaku bisa dijerat.
"Saya berharap yang dijadikan tersangka adalah orang yang menikmati uang haram tersebut, pun terkait peran serta individu sudah jelas bahwa proposal ke BNPB pusat untuk bantuan dana DSP sepengetahuan petinggi Minut," tegasnya.