Foto IST |
JAKARTA- Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Yerry Lontoh (38) yang ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba, mengaku membeli barang haram (Sabu) dari Tony. Dia pun harus mengeluarkan uang sebesar Rp 900 ribu untuk menikmati satu paket sabu.
"Yang bersangkutan mengakui dan mendapat sabu itu dari Tony yang saat ini DPO. Dia membeli satu paket sabu seharga Rp 900.000," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (28/9/2017).
Edwin Lontoh ditangkap di satu diantara hotel di Kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2017) malam.
Penangkapan terhadap Edwin setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, akhirnya polisi melakukan penangkapan terhada Lontoh. (TIM)
Berita Terkait :
http://www.manadopost.co.id/2017/09/memalukan-anggota-dprd-sulut-edwin.html
http://www.manadopost.co.id/2017/09/ini-dia-jumlah-sabu-yang-ada-pada-edwin.html
Berita Terkait :
http://www.manadopost.co.id/2017/09/memalukan-anggota-dprd-sulut-edwin.html
http://www.manadopost.co.id/2017/09/ini-dia-jumlah-sabu-yang-ada-pada-edwin.html