SK Pembatalan Penunjukan Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota |
Melalui postingan akun facebook Aditya Moha dengan melampirkan SK pembatalan tersebut mengatakan bahwa DPP Golkar telah mengkaji dan berkesimpulan penunjukkan Plt oleh DPD Sulut bertentangan dengan tata aturan organisasi yg berlaku yakni JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang penyelenggaraan musyawarah Partai Golkar di daerah.
Ketua Koordinator wilayah Golkar Sulut Aditya Moha menuliskan DPP PG Menginstruksikan kepada DPD PG Sulut untuk mencabut dan membatalkan SK tentang Plt 4 kab/kota tersebut. Dengan keluarnya SK tersebut, tim 10 kembali utuh. Dengan kata lain untuk Gelaran Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pemilihan ketua DPD Golkar Sulut sudah pasti dimenangkan C.E Paruntu.
Tinggal satu misi lagi yang tengah dilakukan Tetty Paruntu yaitu merubah SK DPP terhadap usungan Pilkada Minahasa dari Ivan Sarundajang (Ivansa) - Careig Nachel Runtu (CNR) dengan menggantikan posisi Ivansa menjadi James Arthur Kojongian (JAK) atau dengan kata lain, JAK - CNR. (TIM)