Iklan

Iklan

Wow...!!! Legislator Sulut Duduk Enak Terima 'Gaji' 29 Juta Perbulan

Redaksi InfoSatu.co.id
11 Agu 2017, 21:00 WIB Last Updated 2021-03-16T15:08:38Z

MANADO, Infosatu.co.id - Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. 

Dalam menerapkan PP tersebut diharuskan membuat turunan Peraturan Daerah (Perda) dan perda harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP No 18 tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.

Pun halnya dengan DPRD Sulawesi Utara (Sulut) yang menggenjot pembahasan Ranperda tersebut.

Kemampuan keuangan daerah, Sulut masuk dalam kategori menengah yang artinya pemberian tunjangan komunikasi intensif bagi anggota DPRD Sulut meningkat 5 kali.

Pengganggaran pembayaran "gaji" bagi anggota DPRD Sulut telah dianggarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Smentara (PPAS) Perubahan APBD Sulut 2017 sebesar Rp1,4 Miliar untuk 3 bulan akhir tahun ini.

Sehingga untuk "Gaji" penghuni gedung cengkih ini yang biasanya Rp.19 Jutaan perbulan ketambahan Rp10 Juta menjadi Rp29 Jutaan perbulannya.(Redaksi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wow...!!! Legislator Sulut Duduk Enak Terima 'Gaji' 29 Juta Perbulan

Terkini Lainnya

Iklan