Iklan

Iklan

Terkait Dana Tantiem Rp 13,5 Miliar, Bank SulutGo Terindikasi Rugikan Keuangan Negara

infosatu co id
28 Agu 2017, 10:07 WIB Last Updated 2021-03-16T15:08:38Z
Foto IST_Bank Sulut, Torang Pe Bank
MANADO, ManadoPost.co.id- Yuman budiman, Konsultan hukum dan pengamat perbankan mengatakan,  RUPS yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana. Oknum yang merekayasa putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut untuk menguntungkan diri sendiri wajib disidik oleh penegak hukum.  "Ini harus diproses oleh penyidik," katanya, Minggu (27/08/2017).

Pernyataan ini terkait Dana Tantiem sebesar Rp 13,5 miliar yang menjadi hak pengurus lama Direksi Bank SulutGo (BSG) yang diduga digunakan oleh pengurus baru, yang saat ini menjadi komisarisnya adalah Sanny Parengkuan.

"Bagaiman mungkin pengurus baru mendapatkan tantiem yang bukan haknya," katanya.  Dia menjelaskan, pengurus baru BSG, harusnya memberikan hak dari pengurus lama. Mereka ketika itu masih menjalankan tugas sejak Januari hingga September 2016 dan kemudian pengurus baru mulai berkerja pada Bulan September.

"Karena dia mulai kerja September sampai Oktober terima tantiem tahunan Januari hingga September yang dia belum kerja ada kerugian negara di dalamnya," tegas Yuman. Ia mengatakan, menggunakan lembaga RUPS untuk alasan melahirkan keputusan yang salah tentunya melanggar hukum.

"Jangan menggunakan lembaga RUPS sebagai alasan melahirkan keputusan. Tetapi perlu ditelusuri juga bagaiman keputusan tersebut lahir. Karena setahu kami ada keputusan RUPS september 2016 yang mewajibkan pengurus baru menyelesaikan hak pengurus lama," terangnya.

Artinya, lanjutnya, antara lain hak pengurus lama itu adalah hak mereka sampai dengan kejadian keputusan yaitu januari sampai september 2016 dan ini perlu di kaji secara hukum oleh penegak hukum, mengapa keputusan tersebut tidak di cabut namun sudah ada keputusan yang lain pada RUPS selanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, Sanny Parengkuan mengatakan bahwa persoalan dana tantiem sebesar Rp 13,5 miliar tersebut merupakan keputusan RUPS. "Dewan Komisaris dan Dewan Direksi hanya melaksanakan keputusan tersebut," katanya melalui satu diantara grup media sosial WhatsApp. Pihaknya pun telah memberikan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Semua sudah di klarifikasi ke OJK no Problem," katanya yang ditulis di grup alumni satu diantara organisasi kepemudaan di Sulut itu. Lebih lanjut dikatakannya, surat OJK bersifat pembinaan dan pengawasan maka harus diberi penjelasan. Bila penjelasan dapat diterima oleh mereka (OJK), persoalan tuntas. Bila tidak akan berdampak pada penilaian kesehatan Bank.

"Dan patut bersyukur hasil penilaian semester pertanama mendapat penilaian cukup baik. Saya sudah jelaskan ke OJK, mereka sudah menerima. Sudah tak dipermasalhkan lagi. Kalau ada yang keberatan boleh menggugat  PN. Trims," tuturnya.

Berita Terkait :

http://www.manadopost.co.id/2017/08/diduga-direksi-bank-sulutgo-selewengkan-dana-tantiem-13-5-miliar.html


http://www.manadopost.co.id/2017/08/rp-135-miliar-milik-direksi-lama.html

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Dana Tantiem Rp 13,5 Miliar, Bank SulutGo Terindikasi Rugikan Keuangan Negara

Terkini Lainnya

Iklan