Iklan

Iklan

Rp 13,5 Miliar Milik Direksi Lama "Dikebiri" Pengurus Baru Bank SulutGo?

infosatu co id
28 Agu 2017, 11:05 WIB Last Updated 2021-03-16T15:08:38Z
Foto IST_Surat OJK Untuk Bank Sulut (1)
MANADO, ManadoPost.co.id- Hak dari sembilan mantan Direksi dan Komisaris Bank Sulut Go (BSG) "dikebiri". Hak yang berupa Tunjangan Hari Raya dan dana Tantiem yang bernilai Rp13,5 Miliar, tidak diterima oleh pengurus lama atau sembilan mantan Direksi dan Komisarus Bank SulutGo.

Sebelum berakhirnya masa jabatan para Direksi dan Komisaris ini, pihak pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 27 September 2016 amanatkan pengurus baru menyelesaikan segala hak direksi dan komisaris lama.


Foto IST_Surat OJK Untuk Bank Sulut (2)

Namun, sayangnya amanat RUPS Luar Viasa tersebut sampai saat ini tak kunjung diberikan. Alhasil, para Mantan Direksi dan Komisaris mengeluarkan surat somasi kepada pengurus baru yang termaktub dalam surat Somasi tertanggal 17 April 2017, sayangnya surat tersebut tak kunjung digubris.

Tak hanya surat Somasi tersebut, ternyata pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara juga telah memberikan peringatan kepada dewan komisaris Bank Sulut Go lewat surat resmi OJK tertanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh ketua OJK Elyanus Pongsoda.

Pada surat tersebut, OJK menyatakan keputusan dewan komisaris yang baru belum mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, terutama asas kewajaran yang berpotensi mengurangi keuntungan bank yang meliputi kewajiban pemberian insentif contest (IPC) triwulan III tahun 2016 kepada direksi dan komisaris lama.

OJK menyatakan pembagian Tantiem sebesar 7,50 persen dari laba bersih tahun buku 2016 kepada pengurus baru yang ditetapkan dalam akta RUPS no.8 tanggal 3 Maret 2017 tidak mengacu pada asas kepentingan perusahaan dan kewajaran sebagaimana diatur dalam undang-undang 40 tahun 2007, mengingat pengurus baru hanya berkontribusi sejak 25 Oktober 2016 dan 9 November 2016.

OJK menilai pembayaran THR 2 kali gaji kepada pengurus baru tidak mengacu pada pada peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016. Merujuk pada beberapa catatan diatas, OJK meminta Dewan Komisaris dalam bertugas dan tanggung jawab harus mengacu pada perundang-undangan.
Selanjutnya OJK menegaskan keputusan yang diambil oleh pengurus yang dinilai tidak mengacu pada prinsip tata kelola yang baik bahkan dinilai cenderung mengurangi keuntungan Bank, OJK dapat melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Sanny Parengkuan mengatakan bahwa persoalan dana tantiem sebesar Rp 13,5 miliar tersebut merupakan keputusan RUPS. "Dewan Komisaris dan Dewan Direksi hanya melaksanakan keputusan tersebut," katanya melalui satu diantara grup media sosial WhatsApp. Pihaknya pun telah memberikan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Semua sudah di klarifikasi ke OJK no Problem," katanya yang ditulis di grup alumni satu diantara organisasi kepemudaan di Sulut itu. Lebih lanjut dikatakannya, surat OJK bersifat pembinaan dan pengawasan maka harus diberi penjelasan. Bila penjelasan dapat diterima oleh mereka (OJK), persoalan tuntas. Bila tidak akan berdampak pada penilaian kesehatan Bank.

"Dan patut bersyukur hasil penilaian semester pertanama mendapat penilaian cukup baik. Saya sudah jelaskan ke OJK, mereka sudah menerima. Sudah tak dipermasalhkan lagi. Kalau ada yang keberatan boleh menggugat  PN. Trims," tulisnya di grup WhatsUp tersebut.
Foto IST_Surat OJK Untuk Bank Sulut (3)

Berita Terkait :

http://www.manadopost.co.id/2017/08/terkait-dana-tantiem-rp-135-miliar-bank.html



Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rp 13,5 Miliar Milik Direksi Lama "Dikebiri" Pengurus Baru Bank SulutGo?

Terkini Lainnya

Iklan