Komisi III DPRD Sulut saat lakukan RDP dengan direksi pertambangan PT. SEJ. |
MINSEL, ManadoPost.co.id - Terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), PT Sumber Energy Jaya (SEJ) yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hingga saat ini belum memiliki perizinan limbah.
Dikatakan Agustinus Wendi Hartmoko didampingi Direktur Pelaksana PT SEJ Budiman bersama direktur Umbu Samapati SH MH terkait masalah limbah di PT SEJ belum memiliki izin namun sudah mengikuti kaidah pelestarian lingankungan dan sudah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan kaidahnya.
“Sebagaimana komitmen kami dalam rangka menerapkan perusahaan pertambangan sesuai kaidah lingkungan, kami melakukan upaya-upaya berupa pengelolaan air limbah hasil pengolaan biji emas salah satunya dengan melakukan pengembatan sendimen,” aku Hartmoko.
Direksi PT. SEJ saat RDP dengan Komisi III DPRD Sulut. |
Lanjut dia, air yang dikeluarkan dari tambang dan berpotensi air asam tambang menjadi beberapa bagian seperti kolam sedimen untuk mengendalikannya.
Sedangkan untuk proses produksinya sendiri, lanjut Hartmoko, PT SEJ dalam pengolaan emas menggunakan bahan sianida.
“Dengan menggunakan metode penguraian sel karbon aktif. Ada juga alat filter fress dimana hasil limbah tersebut disaring kemudian digunakan lagi untuk pengolaan atau recycle,” jelasnya.
Meski dengan upaya tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulut Adriana Dondokambey menegaskan bilamana sebuah perusahaan pertambangan harus memiliki izin limbah.
“Karena itu sudah ada aturannya. Harus ada koordinasi lanjut dengan pihak terkait guna izin tersebut,” tegas Dondokambey.
Senada, anggota Komisi III lainnya Edison Masengi bersama Komisi III lainnya akan melakukan tinjauan langsung guna mengecek masalah limbah PT SEJ tersebut.
"Kami akan tinjau lapangan untuk melihat kondisi yang berada di lokasi untuk memastikan apa yang dikatakan Direksi PT. SEJ benar atau tidak," tandas Masengi.
Penulis: Redaksi