Iklan

Iklan

Wow, Bupati Bolmong Yasti Jadi Tersangka Pengerusakan

infosatu co id
25 Jul 2017, 19:22 WIB Last Updated 2021-03-16T15:14:00Z

MANADO, MP- Kesaktian Bupati Bolmong,  Yasti Soepredjo Mokoagow terhadap persoalan hukum, akhirnya pudar. Setelah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Sulut, Yasti akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakkan PT Conch.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada sejumlah wartawan, Selasa (25/7).

Penetapan Yasti sebagai tersangka, menurut Kabid Humas, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Pada gelar perkara tersebut, terungkap bahwa pada kejadian pengerusakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Sat Pol PP Bolmong, merupakan perintah Yasti.

"Kami sudah tetapkan tersangka, karena berdasarkan keterangan dari kurang lebih 13 Satpol PP semuanya mengatakan pengrusakkan itu atas perintah Yasti," jelasnya.
Akankah Yasti dilakukan penahanan? "Proses hukum masih terus berlangsung tapi saya belum memastikan kapan Yasti bakal ditahan," tambahnya.

Ia juga berharap kasus Yasti ini bisa menjadi pelajaran pada kepala daerah lain, untuk tidak terlalu arogan.


"Saya harap ini jadi pelajaran bagi kepala daerah agar tidak arogan ketika menertibkan sebuah perusahaan," tandasnya.


Selain Yasti, Polda Sulut pun sebelumnya telah menetapkan 27 anggota Sat Pol PP Bolmong sebagai tersangka pengerusakan bangunan milik PT Conch.
Mereka bahkan dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sulut. Sayangnya, bukannya Bupati Bolmong bertanggung jawab dan mengakui kesalahan, Yasti justru menantang Kapolda Sulut dengan mengancam akan melakukan praperadilan.  (KV)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wow, Bupati Bolmong Yasti Jadi Tersangka Pengerusakan

Terkini Lainnya

Iklan