Kendaraan pengangkut tanah yang dikontrak memakai dana desa. |
MANADO, ManadoPost.co.id - Terkait dugaan korupsi proyek penimbunan tanah yang terjadi di desa Tatengesan satu, kecamatan Pusomaen, kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), itu tidak benar sama sekali. Demikian dikatakan Hukum Tua Tatengesan Satu Herol Ngongoloy, Sabtu (01/06/2017) kepada ManadoPost.co.id.
Menurut Ngongoloy, proyek tersebut sudah ada tenaga teknik desa, jadi jika terjadinya kesalahan dalam proyek itu mustahil.
"Proyek itu sudah sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB), jika ada yang mengatakan saya korupsi tidak mungkin. Karena uangpun bukan saya yang pegang, tapi bendahara desa. Jadi mana mungkin saya lakukan korupsi," jelasnya.
Lanjut Ngongoloy, setiap proyek di desa Tantengesan satu tidak pernah mengalami kekurangan volume, malahan semua proyek melebihi dari volume.
"Marilah sama-sama kita membangun desa Tatengesan satu, wargakan sudah tahu apa yang saya lakukan untuk desa ini. Janganlah cari kesalahan dengan mengubar nama saya di media, karena setiap manusia tidak ada yang sempurna, " tandas Ngongoloy.
Perlu diketahui anggaran Rp.372.174.800 sumber dana dari Dana Desa (Dropping APBN) (DDS) 2017 untuk desa Tatengesan satu bukan hanya diperuntukan untuk proyek penimbunan tanah. Ada beberapa proyek yang dibagi dalam anggaran tersebut.
Penulis: Redaksi