@google map. |
KOTAMOBAGU, ManadoPost.co.id - Drs Gudjali Gilalom, orang tua dari pelapor Gelvi Gudjali (20), warga Poyowa Besar Satu, korban Aksi perampasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Depcolektor Nusantara Surya Sakti (NSS), kecewa dengan oknum penyidik Polres Bolmong yang berinisial RB alias Ref, karena diduga ada semacam diel diel dengan pihak NSS.
Pasalnya saat orang tua pelapor mendatangai Polres Bolmong, bermaksud untuk mengecek sudah sampai di mana perjalanan kasus yang dilaporkan oleh korban, serta ingin mengajukan permohonan pinjam pakai Kendaraan yang saat ini dijadikan barang bukti oleh pihak penyidik, namun pihak reskrim menyatakan bahwa penyidiknya akan diganti.
“Kedatangan di Polres, selain mengecek laporan yang dilaporkan sekaligun mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan yang di sita, namun oleh kasat reskrim penyidiknya diganti,“ ujar Gudjali Gilalom, Kamis (22/06/2017).
Yang anehnya juga barang bukti sebuah sepeda motor yang di rampas oleh Depcolektor NSS tersebut, diambil oleh oknum penyidik di kantor NSS untuk kepentingan penyelidikan, bukan atas nama kepolisian, namun atas nama pribadi.
“Saya menjadi heran kenapa saat mengambil barang bukti oleh penyidik di kantor NSS bukan mengatasnamakan polisi, namun menggunakan atas nama pribadi dan kelihatan semacam dia membela NNS atau ada diel-diel dengan pihak dieler,“ Kata Gudjali Gilalom kepada awak media.
Sementara Penyidik RB alias Ref yang menangani laporan ini, saat dikonfirmasi terkait dengan pernyataan dari orang tua korban mengatakan, pengambilan barang bukti dari dieler NSS sudah sesuai dengan prosedur, dan kasus ini berkasnya sudah ditangan Kasat Reskrim dan dialihkan ke penyidik yang lain, bukan saya lagi yang menanganinya. Sebenarnya awalnya saya hanya ingin membantu orang tua pelapor untuk memberikan pemahaman terkait dengan ini, namun orang tua korban emosi menanggapinya.
“Pengambilan barang bukti di Dieler itu ada permintaan untuk dikirim ke pengadilan sebagai barang bukti, sekarang kasat sudah ambil berkas itu dan dikasih ke penyidik lain, dan saya sudah tidak mau menangani lagi, saya hanya berniat menolong namun mereka salah mengartikannya, inikan perusahaan besar, namun saat saya akan menjelaskan ke orang tua korban, mereka langsung emosi,“ Kata Ref.
Pihak Polres Bolmong melalui Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas saat di Konfirmasi terkait dengan dengan pernyataan keluarga korban ini, beliau mengatakkan bahwa permohonan pinjam pakai ada mekanismenya.
“Pinjam pakai barang bukti ada mekanismenya. Terkait tindaklanjut atas laporan ini suda dalam tahap penyidikan”. Kata Kasat Reskrim Polres Bolmong ini.
Diketahui, ini berawal dari tindaklanjut atas laporan korban perampasan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta penganiayaan yang dilakukan oleh Depcolektor Dieler NSS Kotamobagu terhadap Gelvi Godjali (Korban) pada sabtu 8 April lalu, di jalan KS. Tubun Kelurahan Sinindian sekitar pukul 15.30. dan dilaporkan korban kepihak Polres Bolmong dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :240.a / IV / 2017 / SULUT / SPKT / RES.BM. (DIX).
Penulis: Redaksi