MITRA, ManadoPost.co.id - Pekerjaan timbunan tanah Sumber dana dari Dana Desa (Dropping APBN) (DDS) 2017 yang menguras anggaran Rp.372.174.800 di Desa Tatengesan Satu kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diduga di korupsi MarUp Hukum Tua Tatengesan Satu berinisial HN. Demikian dikatakan warga Tatengesan Satu yang diminta nama mereka tidak dipublikasikan, Kamis (29/06/2017) kepada ManadoPost.co.id.
Menurut Warga, dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) DDS. Apalagi pekerjaan itu dilakukan Hukum Tua di tanah pribadinya sendiri.
"Kami melihat di dalam pekerjaan itu, hukum tua sudah melakukan MarkUp. Dari yang kami tuduhkan ini punya dasar dan alasan kuat bahwa hukum tua sudah memanipulasi anggaran untuk pekerjaan itu. Lihat saja, anggaran DDS hanya dipergunakan melakukan pekerjaan di lahan pribadinya dengan menggunakan alat dan tanah buangan dari lahannya di manfaatkan untuk timbunan ke lahan masyarakat," ungkap beberapa warga yang kesal dengan tindakan hukum tua mereka.
Kendaraan pengangkut tanah yang dikontrak memakai dana desa. |
"Ada empat unit kendaraan truk yang di kontrak untuk mengangkut tanah dengan lama kontraknya selama empat hari. Bahkan di dalam RAB tercantum anggaran untuk alat bulldozer dan disertakan dengan anggaran mobilisasi, namun sampai selesai pekerjaan tidak diadakan alat yang di maksud," tegas mereka.
Warga berharap, dengan adanya tindakan hukum tua berinisial HN ini yang sudah melakukan MarkUp anggaran dana DDS, agar pihak penegak hukum dapat mengambil tindakan yang tegas.
"Kami minta agar penegak hukum dapat menindaki hukum tua tatengesan untuk diproses hukum dan kami siap menjadi saksi dari korupsi yang dilakukan HN ini,"tugas warga.
Saat dikonfirmasi, hukum tua merasa kecawa dengan sikap warga yang seakan-akan menyudutkan hukum tua mereka sendiri.
"Saya sudah perjuangkan apa yang diinginkan warga, tapi dengan sikap seperti ini saya merasa kecewa. Semua yang dikatakan warga itu tidak benar. Memang pekerjaan itu dilakukan ditanah pribadi saya, namun semua itu sudah ditata dalam RAB dan tidak ada MarkUp anggaran disitu," jelas Hukum Tua dengan rasa kecewa sikap warganya.
Menanggapi masalah tersebut, Dr Jerry Massie Ph.D sebagai Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) siap membawa laproran kasus ini ke Kejati Sulut. Dengan alasan untuk ditindak lakukan penyelidikan atas dugaan kasus MarkUp yang dilakukan hukum tua desa Tatengesan. Apalagi warga sudah mempunyai bukti yang kuat bahwa hukum tua tersebut sudah melakukan MarkUp anggaran DDS.
"Dengan adanya data ini saya akan melaporkan kasus ini ke Kejati Sulut. Jika saat pemeriksaan dan itu benar terjadi, Saya minta tangkap dan penjara hukum tua itu dan proses sesusai hukum yang berlaku," tandas Massie.
Penulis: Redaksi