Iklan

Iklan

Suami Tega Habisi Istri Dengan Sajam Akibat Cemburu

infosatu co id
18 Apr 2017, 20:37 WIB Last Updated 2021-04-25T04:46:24Z
 Suami Tega Habisi Istri Dengan Sajam Akibat Cemburu
Ilustrasi / Pembunuhan. 
BITUNG, ManadoPost.co.id - Kembali lagi terjadi kasus Pembunuhan di Kelurahan Winenet 2, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, tepatnya di pasar Winenet, Selasa (18/04/17). Informasi yang dirangkum Tersangka berinisial BH alias Bahrun, dan korban Berinisial FH alias Faridah yang tak lain adalah istrinya sendiri. Diduga BH menghabisi Nyawa istrinya Sendiri dengan senjata tajam (sajam) karena Terbakar Api Cemburu. 

Menurut keterangan saksi Sultan Jufry, pada saat sedang menjaga keamanan di Pasar Winenet dirinya mendengar teriakan minta tolong yang berasal dari dalam pasar, pada saat itu juga saksi melihat seorang perempuan memegang pinggang yang sudah mengeluarkan darah, dan memberitahukan bahwa telah mengalami penikaman.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Angkatan Laut dr. Wahyu Slamet Bitung untuk mendapat perawatan medis, tapi sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan (Meninggal).

Sementara itu Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK, MH mengatakan, bahwa Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 Wita di kompleks Pasar Winenet, Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga.

“Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi subuh tadi sekitar pukul 04.30 wita. Pelaku menikam korban dengan sebilah pisau jenis badik di bagian pinggang sebelah kiri,” ujar Kapolres seraya mengungkapkan, bahwa sebelumnya menurut keterangan saksi pelaku sempat mondar-mandir di lokasi tempat kejadian mencari tahu keberadaan korban.

Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas saat itu.

“Upaya melarikan diri memang ada untuk menyembunyikan barang bukti , tapi pelaku dan barang bukti berhasil diamankan petugas,” kata Kapolres, yang saat itu didampingi Kapolsek Aertembaga, IPTU Fandi Ba’u SIK.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Suami Tega Habisi Istri Dengan Sajam Akibat Cemburu

Terkini Lainnya

Iklan